Tugas Pokok & Fungsi Sekretariat
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dina;
- Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
- Pengkoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
- Pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
Fungsi
