Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertahanan berdasarkan asa otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan pertanahan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan pertanahan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan pertahanan;
- Pelaksanaan ketatausahan dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernus sesuai dengan tugas dan fungsinya.
